Rabu, Mei 07, 2008

Pendidikan Murah, Mungkinkah?

Pendidikan Murah, Mungkinkah?
Oleh:
Juhji, S.Pd*


Sesuai dengan judul di atas, apakah mungkin pendidikan murah atau gratis? Dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 tersurat dan tersirat secara jelas bahwa salah satu tujuan nasional yang dirumuskan oleh para pendiri negeri ini adalah “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Makna fundamental yang terkandung dalam pesan tersebut ialah bahwa kekuatan dan kemajuan suatu bangsa terletak dalam kualitas sumber daya manusianya. Kata kunci pengembangan sumber daya manusia ialah “pendidikan” bagi seluruh warga negara yang berlangsung sepanjang hayat sejak dari dalam keluarga, di sekolah, dan di dalam keluarga secara keseluruhan.
Pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. oleh karena itu, pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam proses keseluruhan pembangunan nasional. Pertanyaan yang muncul adalah apakah mungkin pendidikan murah? Pendidikan terutama pendidikan bermutu tidak mungkin murah apalagi gratis karena untuk berlangsungnya suatu pendidikan yang berproses secara baik dan menghasilkan keluaran yang bermutu memerlukan dukungan prasarana dan biaya yang besar. Jadi pendidikan itu memerlukan biaya yang besar untuk menunjang seluruh proses pendidikan seperti bangunan, sarana pendidikan, alat bantu belajar, buku-buku, laboratorium, guru, manajemen, proses pembelajaran, dsb.
Masalahnya ialah siapa yang membiayai pendidikan dalam kenyataan bahwa sebagian besar warga negara dalam kondisi kurang mampu secara ekonomis. Bagi mereka, pendidikan dirasakan sangat mahal karena berada diluar jangkauan ekonominya. Dalam situasi seperti ini, sebutan yang lebih lengkap adalah bukan “pendidikan murah” tetapi “pendidikan yang terjangkau” sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing pengguna jasa pendidikan yaitu peserta didik, orang tua, dan masyarakat pada umumnya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana agar pendidikan dapat terjangkau oleh pengguna jasa tersebut? Di sinilah letak permasalahannya disatu pihak pendidikan bermutu memerlukan biaya yang besar, tetapi di pihaklain rendahnya kemampuan orang tua dan masyarakat untuk membayar biaya pendidikan itu. Jawabannya ialah pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat harus bertanggung jawab menyediakan dana pendidikan agar mereka yang tidak mampu secara ekonomis memperoleh haknya mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara harus merasakan bahwa pendidikan sebagai hak dan kewajiban dapat mereka peroleh dengan jangkauan biaya yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, setiap warga Negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemerintah wajib menyediakan dananya”. Masih dalam pasal itu juga dinyatakan bahwa pemerintah mengupayakan tersedianya dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD. Dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidiakn Nasional dinyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, “mendapatkan besiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu mebiayai pendidikannya” dan “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya” (ayat 1 huruf c dan d).
Dari uraian diatas dapat dapat disimpilkan bahwa pendidikan memerlukan biaya yang sangat besar, jadi tidak bisa murah apalagi gratis, tetapi harus dalam bentuk pendidikan dengan biaya terjangkau dengan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi kesenjangannya. Pemerintah harus ada kemauan dan komitmen politik untuk menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan sehingga di tempatkan sebagai prioritas dalam keseluruhan pembangunan bangsa dengan segala konsekuensinya termasuk pendanaan pendidikan.
Dana pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD dan Undang-Undang Sisdiknas harus direalisasikan secara konsekuen. Selain itu harus diupayakan optimalisai peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan dana bagi pendidikan sehingga kelompok masyarakat yang tergolong mampu dapat membantu masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Disamping itu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas harus diimplementasikan secara nyata dalam keseluruhan kinerja pendidikan nasional. Tidak kalah pentingnya ialah unsur “guru dan tenaga kependidikan lainnya” harus berada dalam posisi sentral dalam pola-pola manajemen pendidikan yang berbasis paradigma pendidiakan. Bila hal itu dapat diwujudkan, besar harapan setiap warga negara dapat memperoleh haknya mendapatkan pendidikan dengan biaya terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomis masing-masing.



*Guru IPA SD Islam Al Ikhlas

Tidak ada komentar: